Sudah hampir 2 pekan bidang Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang melaksanakan pendataan. Pendataan kali ini fokus pada penilaian sarana hubungan industrial pada perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten Rembang. Dengan keterbatasan dana yang ada tentunya tidak memungkinkan dilakukan sensus, namun secara sampling saja. Selain besar kecilnya perusahaan, lokasi juga menjadi pertimbangan penentuan titik sampel. Hasil pendataan ini nantinya akan dipetakan, sehingga akan terlihat titik-titik rawan wilayah mana yang perlu monitoring ekstra dan pembinaan ketercukupan sarana hubungan industrial lebih intensif.
Pendataan ini akan terus berlanjut hingga akhir juni ini. Di sela-sela kegiatan inti ini tim juga menyempatkan untuk mensosialisasikan mengenai kewajiban perusahaan untuk mencatatkan PKWT (Perjanjian kerja Waktu tertentu) bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kontrak maupun memakai jasa outsourcing karyawan. Hal ini sejalan dengan amanah PP No 35 tahun 2021. Sampai dengan Juni 2024 ini, terdata masih banyak perusahaan yang belum mencatatkan PKWTnya ke Dinperinnaker Rembang. Hal ini menjadi concern dinas untuk menertibkannya, karena pencatatan ini penting selain guna menghindari perselisihan antara perusahaan dan pekerja juga agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Kegiatan Pendataan semacam ini, tentunya merupakan hal prioritas. Selain merekam kondisi perusahaan secara up to date juga menjadi sarana untuk melakukan pembinaan, mendengar dan melihat langsung permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan di lapangan juga menjadi media silaturahmi yang baik antara pemerintah-perusahaan-pekerja maupun serikat pekerja. Semoga hubungan industrial di kabupaten Rembang semakin baik dan harmonis. Aamiinn (en_)