Produk garam konsumsi dari Kabupaten Rembang telah berhasil memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), menyusul pengujian rutin yang dilakukan pada seluruh produsen garam di wilayah tersebut.
Pengujian kadar yodium pada produk garam ini menunjukkan hasil positif, dengan semua produsen kini memenuhi standar yang ditetapkan untuk konsumsi.
Kabid Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Susi Candrayani, menyatakan bahwa pengujian produk garam di Kabupaten Rembang dilakukan dua kali setiap tahun, melibatkan seluruh produsen garam konsumsi setempat.
Pengujian ini mencakup seluruh produsen garam konsumsi di Rembang dan dilakukan secara rutin,” ujar Susi
Proses pengujian ini turut melibatkan tim dari Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) untuk sertifikasi SNI, serta didukung oleh monitoring dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Provinsi.
“Saat ini, enam hingga tujuh produsen garam di Rembang telah memperoleh sertifikasi SNI, dan mereka diwajibkan melaporkan kadar yodium secara berkala ke provinsi,” tambah Susi.
Dalam pengujian tersebut, tim juga melihat langsung proses produksi garam, termasuk pencucian garam bahan baku (grosok) menggunakan air tua untuk meningkatkan kadar Natrium klorida (NaCl) dan membuat warnanya lebih putih.