Surakarta, 2 Desember 2024
RTKD adalah dokumen perencanaan tenaga kerja daerah yang harus disusun setiap daerah, untuk menjamin masyarakat mendapatkan pekerjaan sehingga dapat hidup dengan layak. Isu ketenagakerjaan selalu menjadi fokus dalam evaluasi keberhasilan pembangunan. Naik turunnya angka pengangguran, tingkat produktivitas tenaga kerja, upah minimum dan berbagai persoalan terkait hubungan industrial.

RTKD menjadi jembatan antara suplay dan demand sektor ketenagakerjaan. Terkait hal tersebut Dinperinnaker Kabupaten Rembang, memprioritaskan penyusunan RTKD Kabupaten Rembang dalam perencanaan tahun 2025. Salah satunya dengan mengikuti bimbingan teknis penyusunan RTKD yang dilaksanakan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan, Barenbang-Kemnaker RI di The Sunan Hotel Solo pada tanggal 2 s/d 4 Desember 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *