
DINPERINNAKER REMBANG. Khusus untuk warga Rembang, tahun 2025 PPSDM MIGAS Cepu kembali membuka pelatihan keterampilan bersertifikat Nasional.
Pelatihan bertajuk “Program Pelatihan Bantuan Masyarakat Bidang ESDM Tahun 2025 untuk Kabupaten Rembang” ini bisa mendaftar melalui link berikut ini https://bit.ly/pendf_ppsdmmigascepu_2025 .
Pendaftaran Paling Lambat Tanggal 27 Desember 2024
Seleksi Tanggal 30 Desember 2024 : di Dinperinnaker Rembang Jl. Pemuda Km. 3 Rembang
PROGRAM PELATIHAN MASYARAKAT TA 2025 UNTUK KABUPATEN REMBANG, JAWA TENGAH
———————
1. Operator Pesawat Angkat, Angkut dan Juru Ikat Beban Mobile Crane
Batch-1 Kelas B Cepu 13 Januari – 04 Februari 2025
5 Orang
———————
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Migas Level Operator
Batch – 1 Kelas B Cepu 13 Januari – 04 Februari 2025
5 Orang
———————
3. Operator Pesawat Angkat, Angkut dan Juru Ikat Beban : Unit Forklift
Batch-1 Cepu 13 Januari – 04 Februari 2025
5 Orang
———————
4. Operator Pesawat Angkat, Angkut dan Juru Ikat Beban : Rigger
Batch-2 Kelas B Cepu 10 Pebruari – 04 Maret 2025
5 Orang
———————
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Migas Level Operator
Batch – 2 Kelas B Cepu 10 Pebruari – 04 Maret 2025
5 Orang
———————
6. Scaffolding Level Operator
Batch 2 Kelas A Cepu 03 – 25 Pebruari 2025
5 Orang
———————
7. Operator Pesawat Angkat, Angkut dan Juru Ikat Beban : Unit Forklift
Batch-2 Kelas A Cepu 03 – 25 Pebruari 2025
5 Orang
———————
8. Operator Pesawat Angkat, Angkut dan Juru Ikat Beban Unit Forklift
Batch-2 Kelas B Cepu 10 Pebruari – 04 Maret 2025
5 Orang
———————
9. Operator Pesawat Angkat, Angkut dan Juru Ikat Beban : Mobile Crane
Batch-3 Cepu 05 – 27 Mei 2025
5 Orang
———————
Jumlah Peserta : 45 Orang
———————
PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA PELATIHAN
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia pada saat mendaftar minimal 17 tahun dengan memperhatikan persyaratan masing-masing program pelatihan;
c. Pendidikan minimal sesuai yang dipersyaratkan masing-masing program pelatihan;
d. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki penyakit bawaan seperti : jantung, penyakit ginjal kronis, penyakit liver dan hipertensi. Hal tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter;
e. Tidak sedang menjalani proses hukum terkait tindak pidana;
f. Tidak dalam proses melamar pekerjaan. Apabila peserta meminta izin terkait proses melamar pekerjaan pada saat pelatihan berlangsung maka akan langsung didiskualifikasi dan harus mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan PPSDM Migas;
g. Bersedia melaksanakan seluruh kegiatan pelatihan;
h. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu bagi peserta yang tidak mampu;
i. Membuat Surat Pernyataan bahwa bebas dari Narkoba Psikotropika yang ditanda tangani oleh Orang tua dan Calon peserta pelatihan dan bermaterai 10000;
j. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan terlampir;
k. Memiliki kartu BPJS/KIS aktif.
Keterangan Lengkap lainnya bisa di download di : Pengumuman Pelatihan PPSDM Migas Cepu 2025