POSKO THR 2026 REMBANG RESMI DIBUKA!
Dalam rangka memastikan hak pekerja/buruh di perusahaan terpenuhi sesuai ketentuan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang membuka Posko THR 2026 sebagai layanan aduan dan konsultasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi pekerja yang memiliki pertanyaan, membutuhkan informasi, atau ingin menyampaikan pengaduan terkait THR, silakan menghubungi layanan yang tersedia. Kami siap membantu dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
THR WAJIB CAIR, TIDAK BOLEH DICICIL!
SobatPekerja, kabar penting menjelang Hari Raya. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/00/III/2026.
Ketentuan penting THR 2026:
- Dibayarkan secara penuh
- Tidak boleh dicicil atau ditunda
- Paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri
- Perusahaan dianjurkan membayar lebih awal
THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pemerintah daerah membuka Posko Pengaduan THR untuk memberikan layanan konsultasi maupun pengaduan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
Jika THR belum dibayarkan atau tidak sesuai ketentuan, jangan ragu untuk melapor melalui Posko THR.
Mari bersama menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sejahtera bagi pekerja dan pengusaha.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang
0852-9366-0029 | 0821-3824-3069
Instagram: @dinperinnaker.rembangkab
