Dinas Perindustrian dan Tenaga Kelja merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Perindustrian dan bidang Tenaga Kerja.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat terdiri dari:
1) Subbagian program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang pembangunan sumber Daya Industri;
d. Bidang Pengendalian dan Sistem Informasi Industri;
e. Bidang Pembinaan, Pengembangan dan Pelatihan Tenaga Kerja;
f. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan sosial;
9. UPTD;