Transisi Ekonomi Rembang: LKS Tripartit Rembang Gelar Rapat Koordinasi Bahas Rusunawa Buruh Hingga Kuota Pekerja Pria

Transisi Ekonomi Rembang: LKS Tripartit Rembang Gelar Rapat Koordinasi Bahas Rusunawa Buruh Hingga Kuota Pekerja Pria

Share this Post

REMBANG – Arus investasi besar Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang menggeliat di Kabupaten Rembang membawa angin segar sekaligus tantangan baru. Berubahnya lanskap ekonomi Rembang dari sektor agraris-kelautan menuju industri manufaktur padat karya memicu berbagai dinamika sosial dan ketenagakerjaan.


Berpijak pada tantangan tersebut, Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi I Tahun 2026 di Hotel Pollos & Gallery, Rembang, pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan ini menjadi wadah krusial bagi pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh untuk merumuskan arah kebijakan ketenagakerjaan yang adil, harmonis, dan kondusif.


Mendorong Rusunawa Murah dan solusi Kemacetan sekitar kawasan industri
Dalam ruang dialog yang berlangsung hangat, isu beban hidup buruh menjadi salah satu sorotan utama. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT PWI 5 Rembang bersama DPC KSPSI mengeluhkan tingginya tarif sewa kamar kos di sekitar kawasan industri yang mencapai Rp600.000 hingga Rp700.000 per bulan. Angka ini dinilai cukup memberatkan kantong para pekerja.


Guna mengatasi persoalan tersebut, serikat pekerja mendorong Pemkab Rembang untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif sewa kos kawasan industri, atau pemerintah membangunkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dengan tarif terjangkau di kisaran Rp300.000 – Rp400.000 per bulan. Tak hanya itu, kemacetan lalu lintas pada jam jam tertentu juga menyebabkan rawan kecelakaan dan sangat mempengaruhi ketenangan dan kenyamanan pekerja.


Isu Kesetaraan Gender: Minta Kuota 50:50 untuk Pekerja Laki-Laki
Isu menarik lainnya datang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT PWI 5 Rembang yang soroti ketimpangan gender dalam rekrutmen tenaga kerja. Saat ini, mayoritas industri padat karya di Rembang lebih dominan menyerap tenaga kerja perempuan.


SPN mendesak adanya komunikasi intensif serta kebijakan regulasi dari pemerintah agar industri dapat menerapkan proporsi rekrutmen yang seimbang (50:50) antara pekerja laki-laki dan perempuan. Di samping itu, dorongan akselerasi penyerapan pekerja disabilitas juga menjadi poin penting yang ditagih serikat pekerja sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.


Pengawasan Ketat Perusahaan Bandel & Evaluasi BPJS


Selain fasilitas pekerja, SPN mengungkap masih maraknya pelanggaran regulasi oleh perusahaan skala kecil dan menengah. Mulai dari pendaftaran BPJS yang diabaikan, ketidaktersediaan salinan kontrak kerja, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga masalah uang lembur dan kompensasi. Pemerintah daerah pun didesak meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara intensif.


Menanggapi hal ini, pihak BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa 90% pekerja sektor formal (sekitar 40.000 peserta) di Rembang kini telah terlindungi. Namun, serapan sektor informal masih tergolong rendah di angka 7.000 peserta. BPJS mengimbau para pekerja wanita untuk turut mendaftarkan pasangannya yang bekerja di sektor informal ke dalam jaminan kecelakaan dan kematian (JKK & JKM).


Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memberi klarifikasi penting terkait klaim jaminan:
Kecelakaan Kerja: Kepemilikan SIM dan STNK bukan syarat wajib untuk klaim kecelakaan lalu lintas tunggal saat pergi/pulang kerja, selama korban berstatus peserta aktif JKK.


Kasus Tertunda (Pending): Terkait laporan isu kecelakaan kerja pekerja yang belum terselesaikan selama setahun, pihak BPJS berjanji akan segera mengecek ulang berkas dan mengatasi kendalanya.


Dari sisi dunia usaha, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rembang meminta agar mekanisme pencairan klaim BPJS dapat dipangkas agar lebih cepat, serta mendesak adanya sosialisasi langsung setiap kali ada pembaruan regulasi ketenagakerjaan.


Menuju Penguatan LKS Tripartit 2027–2029


Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Rembang yang turut hadir menegaskan kesiapannya menyajikan data historis harga bahan pokok, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai basis perhitungan UMK mendatang.


Mengingat tahun 2026 merupakan masa akhir kepengurusan SK LKS Tripartit saat ini, seluruh unsur sepakat untuk segera menyusun pembaharuan Surat Keputusan (SK) untuk periode 2027–2029. Rapat koordinasi secara berkala sesuai amanah PP No. 8 Tahun 2005 dipastikan akan terus berlanjut guna merawat iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin kesejahteraan buruh di Kabupaten Rembang.